GUNUNGSITOLI-KATANIAS.CO.ID
Menanggapi pemberitaan media daring atau online yang beredar akhir-akhir ini tentang kericuhan yang terjadi di Pasar Ya’ahowu kios Blok B Lantai II Nomor 27, Direktur Pasar Ya’ahowu Arianto Gulo menegaskan bahwa Niati Gea bukan penyewa Kios di Perumda Pasar Yaahowu. Ia mengungkapkan, kericuhan yang terjadi tersebut telah didamaikan dan dimediasi oleh pihak pengelola pasar ya’ahowu, katanya saat ditemui di kantornya di Jalan Lagundri Blok D Komplek Pasar Yaahowu, Kamis 17/6/2021 sekira pukul 16.00 wib.
Arianto menjelaskan, Kericuhan ini terjadi antara pihak keamanan (Security) dengan penyewa kios Blok B Lantai II Nomor 27 atas nama Asrat Lian Meniat Syukur Waruwu dan hal itu merupakan kesalahpahaman sehingga telah di damaikan dan telah bersepakat untuk damai serta pihak pengelola Perumda Pasar Yaahowu telah memberi sanksi kepada saudari Asrat Lian Waruwu selaku penyewa kios, yakni membuat surat pernyataan dan berjanji kepada pihak pengelola bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Perumda Pasar Ya’ahowu yang telah di tandatangani di atas materai Rp.10.000,-. Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa yang bernama Niati Gea alias Ina Hasrat Gea bukan penyewa kios Blok B Lantai II Nomor 27 pasar Ya’ahowu, pungkasnya
Menyinggung, soal penghinaan profesi wartawan yang disebutkan dalam pemberitaan, Direktur perumda pasar ya’ahowu Arinto Gulo, SH menyebutkan, kalau masalah itu kita tidak perlu menklarifikasinya karena itu hak seseorang jurnalistik dan bila merasa terganggu dengan perkataan yang bersangkutan silahkan dilaporkan ke rana hukum.
“Kalau ada hal-hal seperti ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi serius sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pengunjung dengan penyewa kios”,imbuh Arianto Gulo.#Levi Waruwu