Sambangi PN Gusit, Partai Demokrat Nias Barat Minta Perlindungan Hukum Ke MA

  • Whatsapp
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Ir. NITEMA GULO, MSI bersama Bendahara DPC Christina Gulo menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
5
(5)

GUNUNGSITOLI -KATANIAS.CO.ID
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Ir. NITEMA GULO, MSI bersama Bendahara DPC Christina Gulo menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli di Jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Selasa 4/4/2023, siang kemarin. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

“Sesuai arahan Ketum AHY, kami DPC Demokrat Nias Barat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Seluruh kader Demokrat Nias Barat akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko yang mengganggu terus partai Demokrat,” ujar Nitema Gulo, Selasa (4/4/2023).

Menurut Nitema Gulo, PK yang diajukan Moeldoko itu sangat mengganggung partai demokrat. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya. Untuk itu, kita sangat berharap pada pemerintahan pak Jokowi agar menjaga demokrasi di Indonesia dengan baik,” katanya.

Nitema menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan bukan bagian dari Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegas orang nomor 1 partai Demokrat di bumi aekhula ini.

Menyinggung tentang isi surat yang ditujukan ke MA, Nitema mengungkapkan, ada beberapa hal yang kita sampaikan, al : Pengakuan dan pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN dan MA atas upaya hukum Moeldoko serta Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya, beber mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat periode 2014-2019.

Pantauan KataNias.CO.ID, kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat dan Bendahara DPC Demokrat Kabupaten Nias Barat itu disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Wijawiyata, SH. Dan surat yang disampaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. #Red

Berikan Rating anda.

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 5

Pos terkait