Diduga Korupsi Dana Desa, Pj Kades Hilihoru Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Foto Kajari Nias Selatan Rindang Onasis, SH, MH
4.1
(16)

Kerugian Negara Senilai Rp450 Juta

NIAS SELATAN-KATANIAS.CO.ID
Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandaya, berinsial YH akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Abdi negara yang masih berusia 41 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp450.000.000

Wanita berparas cantik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ini bertindak sebagai penanggungjawab dan pelaksana kegiatan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan.

“YH diduga menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Hilhoru Kecamatan Amandaya.Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rindang Onasis SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Solidaritas Telaumbanua SH, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Diponegoro nomor 97 Teluk Dalam, Selasa 9/03/2021, siang kemarin.

Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain, Audit Inspektorat dan juga termasuk SK Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. Menurutnya, perkara ini didalami berdasarkan hasil penyelidikan pada bulan Pebruari 2020 dan penyidikan pada bulan september 2020. Lalu penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Juga mengumpulkan bukti, keterangan ahli dari inspektorat kabupaten Nias Selatan maupun SK BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Soal kerugian Negara itu, disebut terjadi pada Tahun Anggaran 2019. Bermula saat menarik uang Dana Desa dari Rekening Dana Desa yang kemudian disetorkan ke rekening pribadi sebesar Rp232.000.000 yang tidak jelas penggunaannya. Dan juga terdapat kekurangan Volume Pekerjaan pada semenisasi jalan. Sebab, pada pelaksanaan pembangunan, Pj Kades tidak melibatkan Perangkat Desa dan juga Tim Pelaksanaan Kegiatan, bebernya.

Dijelaskan Kasi Pidsus, Kejari Nias Selatan telah memberikan kesempatan kepada YH untuk melanjutkan pekerjaan dan mengembalikan kerugian Negara, namun tersangka tidak ada niat baik untuk melanjutkannya apalagi mengembalikan kerugian Negara.” Dugaan Korupsi ini terus dilakukan penyelidikan dan bila memenuhi bukti maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” Imbuh mantan penyidik tipikor Kejari Gunungsitoli ini. #Karia Wadi Gumano.

Berikan Rating anda.

Click on a star to rate it!

Average rating 4.1 / 5. Vote count: 16

Pos terkait