Dinilai Tidak Sesuai Juknis Pelaksanaan, Masyarakat Tuhegafoa II Protes Alokasi DD 2021

  • Whatsapp
4.4
(11)

NIAS-KATANIAS.CO.ID
Sosialisasi pelaksanaan Dana Desa Reguler Tahap I Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias menuai berbagai protes dan keberatan dari masyarakat.Pasalnya, pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa yang diprioritaskan dari dusun II menuju SD Tuhegafoa II sesuai juknis evaluasi Bupati Nias dan dilaksanakan setelah diterima dana 40 % atau pada tahap pertama telah diubah oleh pemerintah Desa di lokasi dusun II menuju dusun I yang semestinya baru dilaksanakan pada tahap ke III, karena sumber dananya bersumber dari dana Silva, Senin 8/11 di kantor Kepala Desa Tuhegafoa II, Sore tadi.

Dengan dihadiri masyarakat banyak karena adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai atau BLT, pelaksanaan Musdes yang dilaksanakan itu awalnya berjalan dengan baik, namun ditengah ruang diskusi terjadi adu argumen yang cukup seru antara Kepala Desa dengan warga desa yang hadir usai penjelasan dari PDTI yang menjelaskan bahwa Dana Desa itu pencairannya atau realisasinya pada tahap pertama sementara dana Silva itu terealisasi pada Tahap ke III. “Pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa dilaksanakan tahap pertama sementara pembangunan yang dananya berasal dari Silva baru terealisasi pada tahap ke III, ungkap PDTI Ariston Buulolo dalam penyampaiannya

Mendengar penjelasan dari PDTI, salah seorang Tokoh masyarakat yang hadir menanyakan kepada Kepala Desa dan juga kepada perangkat Desa, apakah penyaluran Dana Desa Tuhegafoa II tahap pertama yang 40% telah sesuai juknis dan evaluasi Bupati Nias pada Ranperdes Tuhegafoa II Tahun Anggaran 2021.Karena setau kami lokasi pembangunan Dana Desa TA Anggaran 2021 kegiatannya dilaksanakan pada ruas jalan Dusun II menuju SD Tuhegafoa II. Sementara yang terjadi dan kami lihat sendiri bahan material sudah didatangkan dan sudah mulai diangkut oleh beberapa masyarakat dilokasi yang berbeda, yakni di ruas jalan Dusun II menuju dusun I atau lebih jelasnya menuju rumah Kepala Desa, dan apakah hal ini tidak menyalahi aturan. Sebab, selain perubahan lokasi pembangunan sebelum diadakan musyawarah Desa juga Tim Pelaksana Kegiatan telah memulai pekerjaan dengan memberikan angkutan kepada masyarakat yang merupakan famili dekat dari Kepala Desa dan TPK, sedangkan sesuai aturan Dana Desa itu disasarankan untuk pemberdayaan masyarakat umum bukan untuk hanya kepentingan pribadi dan golongan, ungkap Sarofati Gulo.

Menanggapi pertanyaan Sarofati Gulo, Kepala Desa Tuhegafoa II Noferman Gulo berdalil dengan mengatakan yang kami laksanakan adalah hanya sebuah kebijakan. “Soal pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan bahwa itu adalah sebuah kebijakan supaya mempercepat penyaluran proses berikutnya disebabkan lokasi arah menuju SD itu kita memakai dua SPJ sehingga terlambat penyaluran dana berikutnya. Maka untuk mempercepat kita arahkan untuk satu arah jalan yang kecil anggarannya,” pungkas Noferman Gulo.

Tak terima dengan pernyataan Kepala Desa Banyak masyarakat menjawab, apakah yang kita ikuti itu sebuah kebijakan atau juknis sesuai evaluasi bapak Bupati Nias.

“Sesuai pernyataan pak Kades bahwa yang dilakukan adalah sebuah kebijakan. Untuk itu, apakah yang kita ikuti kebijakan kepala Desa sendiri atau disesuaikan dengan peraturan dan hasil musyawarah. Dan kalau memang yang diikuti adalah kebijakan, kenapa lagi mesti kami diundang dalam rapat ini. Buktinya saja, tanpa musyawarah pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan bahan material berupa batu telah tersedia, dan apakah hal ini sudah sesuai aturan?,”, Kata Selvianus Gulo dengan nada kesal.

Bukan hanya itu, Selvianus Gulo mengungkapkan, dengan duluan didatangkan bahan material patut kami curigai ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan Dana Desa karena sangat terkesan ditutup-tutupi informasi kepada masyarakat, imbuhnya

Pantau Katanias.CO.ID, beberapa pertanyaan masyarakat tidak bisa dijawab dan dijelaskan oleh pemeritahan Desa maka Kepala Desa menginstruksikan untuk melanjutkan kegiatan pembagian BLT. Sehingga kebanyakan masyarakat yang hadir pada pertemuan itu merasa kecewa Karena seakan-akan hasil musyawarah itu gantung begitu saja. Bahkan Sarofati Gulo menegaskan, hasil musyawarah yang dilaksanakan pada hari ini saya tidak setuju dan keberatan karena tidak sesuai juknis dan peraturan dan mohon untuk dibuat didalam berita acara.

Turut hadir dalam Musdes Tuhegafoa II, Kepala Desa Tuhegafoa II Noferman Gulo beserta jajarannya, Ketua dan anggota BPD Tuhegafoa II, PLD Tingkat Desa Mitania Zebua, PLD Tingkat Kecamatan Agus jaya Mendrofa, PDTI Ariston Buulolo, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan puluhan warga masyarakat Desa Tuhegafoa II beserta hadirin lainnya.#Severius K Gulo

Berikan Rating anda.

Click on a star to rate it!

Average rating 4.4 / 5. Vote count: 11

Pos terkait