Modus Investigasi, Kasek dan Kades Ikut ditipu
NIAS SELATAN – KATANIAS.CO.ID
Apa mau dikata. Seorang Pria berstatus Wiraswasta diwilayah kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, harus mendekam di sel tahanan. Tidak sendiri, ia bersama dua Pria lainnya ditanggkap Polisi. Mereka disangkakan pasal berlapis, karena diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap beberapa Kepala Sekolah dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Rasa waswas para Kepala Sekolah dan Kepala Desa terhadap KPK yang berlebihan, dijadikan tiga Pria yang berbeda alamat ini untuk meraup rupiah. Tidak tangung-tanggung, 9 jutaan lebih diraih Arnes Arisoca, SH (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan-IV Kelurahan WEK V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan SARIPUL Ikhwan Tanjung (39) warga Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal serta Aliran Duha (60) warga Jln. Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Berbekal Kartu Pengenal dan surat berlogo LSM serta sejumlah berkas lainnya, tersangka mendatangi Kepala Sekolah dan beberapa Kepala Desa dilingkungan Kabupaten Nias Selatan. “Mereka menemui calon korbannya dengan mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat SIK, MH saat menggelar konferensi Pers dilobi Mapolres Nias selatan, Sabtu 6/3/2021, siang tadi.
Arke Furman Ambat SIK, MH membeberkan, ketiga tersangka mulai melakukan aksinya sejak awal bulan November Tahun 2020 lalu. Tidak kurang dari lima Kepala Sekolah dan dua Kepala Desa yang telah di tipu dan diperas. Tiap orang memberikan ‘uang’ dengan nilai bervariasi. Terkecil senilai Rp 500 ribu dan paling banyak seseorang memberikan Rp 6 juta. “Dari korban yang diperas dan ditipu, tersangka mendapatkan Rp 9,8 juta,” jelas Perwira Menengah yang berpangkat dua melati emas dipundak itu.
“Dalam kasus ini, Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar 4.350.000, 1 unit Mobil Merek Kuda Warna Hitam Nomor Polisi BK 1886 FJ, 1 unit Handphone Merek Strawberry warna biru hitam, 1 unit Handphone Merek Oppo warna hitam, 1 unit Handphone Merek Samsung warna hitam, 1 buah Stempel DPP LSM P2KN, 9 lembar Kartu Pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM, 55 lembar system informasi desa dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan dan juga 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN serta 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Nias Selatan, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada diwilayah Kabupaten Nias Selatan, 1 potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA,” pungkas AKBP Arke Furman Ambat SIK, MH.
Saat ini Arnes Arisoca dan Ikhwan Tanjung serta Aliran Duha mendekam diruang tahanan Polres Nias Selatan. Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis tentang pemerasan dan penipuan antara lain, pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 subsider pasal 378 junto pasal 64 KUHPidana. Dan bila terbukti mereka terancam hukuman penjara selama Sembilan Tahun. #Sarozanolo Harita/Karia Wadi Gumano.