GUNUNGSITOLI –KATANIAS.CO.ID
Upaya mencegah masuknya narkotika dan obat-obatan terlarang ke Pulau Nias terus dilakukan Kepolisian Resor Nias. Satuan Reserse Narkoba pun menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pemantauan dan penindakan Hukum bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kerja keras melalui Tim buru sergap Satresnarkoba mebuahkan hasil Positif.
Kali ini AZ Alias Ama Kirana di ringkus di pinggir jalan umum Desa Fulolo Lotu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Sabtu 20/02/2021 lalu. Pria berusia 41 tahun ini kedapatan membawa 19 buah bungkusan plastik transpran yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,76 gram.
Jika terbukti bersalah, ia terancam menjalankan hukuman penjara selama 20 tahun. Sebab polisi mengenakan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Kepala Polres Nias, Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Iriawan,SIK yang didampingi Kabag Ops SK Harefa, S.Pd, MH dan Kasatresnarkoba AKP J Sidabutar, SH Pelaku ditangkap atas informasi yang didapat dari masyarakat. Dari penyelidikan anggota Tim Buser Satresnarkoba, AZ akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor Polisi tidak terpasang.
“Sekira pukul 16.00 Wib, motor itu kelihatan berhenti di tepi jalan kampung Fulolo. Segera Anggota melakukan penangkapan, dan penggeledahan,” ungkap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, SIK saat menggelar Konferensi Pers di lorong gedung utama Polres Nias, Kamis 25/02/2021, pagi tadi.
Dengan disaksikan beberapa orang warga yang melintas, lanjut Wawan Iriawan, Polisi menggeledah AZ dan jok sepeda motor tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas kecil yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu, dan saat dibuka jok sepeda motornya ditemukan 1 buah kotak kacamata yang berisi 1 batang pipet ukuran besar dengan ujung runcing, beber Perwira menengah dengan dua melati emas di pundaknya itu.
AZ yang tercatat sebagai warga Hiligara Desa Hilisaloo Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, akhirnya digelandang ke Markas Polres Nias. Ia pun meringkuk di ruang tahanan Mapolres Nias di Jalan Bhayangkara Kota Gunungsitoli. Dan dari hasil pengakuan tersangka barang haram itu di peroleh dari seorang laki-laki berinsial E yang berdomisili di Kota Sibolga.
Bersamanya turut diamankan satu buah kantong plastik warna hitam, enam lembar plastik klep transpran yang berisi satu lembar kertas bertuliskan 1000, dua lembar kertas bertuliskan 500, satu lembar kertas bertuliskan 400, satu lembar kertas bertuliskan 300 dan dua lembar kertas bertuliskan 200. Bukan hanya itu turut juga diamankan satu unit Handphone merek Nokia warna hitam, satu buah tas kecil merek Eiger warna hitam abu-abu. Dan terakhir dijadikan barang bukti adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Yupiter Z dengan nomor polisi tidak terpasang. #Lefianus Waruwu