NIAS-KATANIAS.CO.ID
Isu tentang penutupan Gereja Kristen Baithani Jemaat Persaudaraan Desa Fulolo Lalai Kecamatan Hiliserangkai yang akhir-akhir ini menjadi tranding topic di beberapa pemberitaan media daring atau online akhirnya dijawab Sinode GKB. Menurutnya, isu tersebut tidak benar dan jauh dari kenyataan.
“Tudingan tentang menghalangi jemaat beribadah di GKB Jemaat Persaudaraan Desa Fulolo Lalai, tidak benar dan sungguh jauh dari kenyataan yang sebenarnya,” kata Pdm Yasoato Gea di Gedung Gereja GKB persaudaraan saat menggelar kebaktian bersama Sinode dan warga jemaat, Minggu 16/5/2021. Sekira pukul 11 wib, siang kemarin.
Yasoato Gea mengungkapkan, isu yang ditudingkan kepadanya tentang menghalangi jemaat tidak bisa beribadah di GKB Jemaat persaudaraan sangat tidak benar. “Saudara MM Cs yang membuat laporan tentang penutupan Gereja tersebut telah dikeluarkan sebagai warga Jemaat GKB Persaudaraan oleh Sinode sehingga mereka tidak berhak menerima pelayanan dalam bentuk apapun. Dan apabila melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah diputuskan Gereja Kristen Baithani dan Jemaat maka kami akan melakukan penuntutan sesuai hukum yang berlaku di wilayah NKRI,” ujarnya.
Selaku Pimpinan Gembala Sidang di GKB persaudaraan Yasoato Gea menyebutkan, jika dikemudian hari ada diantara mereka yang ingin bergabung kembali kedalam GKB jemaat persaudaraan maka tidak tertutup kemungkinan akan diterima dengan diwajibkan terlebih dahulu mengikuti pembinaan dan dilihat kesetiaan dalam beribadah serta bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 sesuai surat Sinode GKB Baithani, ungkapnya.
Bukan hanya itu, Sinode GKB yang diwakili Pdt Octaviusta Bangun S.Th, M.Min juga mengungkapkan hal yang sama. Dalam surat Keputusan Sinode GKB yang dibacakan dihadapan warga Jemaat GKB Persaudaraan Fulolo Lalai menegaskan bahwa MM Cs telah dikeluarkan datanya dari Jemaat GKB Persaudaraan. “Sesuai Keputusan Sinode GKB, saudara Yasoato Gea S.Th tetap sebagai Pimpinan Gembala Sidang Jemaat Persaudaraan GKB Fulolo Lalai serta berhak menggunakan gedung Gereja sebagai tempat kebaktian” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Fulolo Lalai Ogamota Mendrofa yang turut hadir dalam kebaktian yang dilaksanakan menyampaikan, keputusan sinode yang telah dibacakan hari ini sudah kita dengar bersama. Dan bila ada yang tidak menerima atas keputusan itu maka anda dapat menggugatnya lewat pengadilan. “Dalam hal ini Pemerintah Desa Fulolo Lalai tidak memihak kepada siapapun. Untuk itu, saya menghimbau kepada saudara Ama Renji Mendrofa dan kawan-kawan yang telah dikeluarkan dari Jemaat GKB persaudaraan agar tetap menjaga kondutifitas dan jika tidak mau ikut dengan mereka maka keluhannya bisa disampaikan langsung kepada Sinode,” pungkasnya.
Kepala Kepolisian Sektor Hiliduho yang turut mengamankan proses kebaktian juga menghimbau semua warga GKB Jemaat persaudaraan agar menghormati setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pimpina Gereja Kristen Baithani. Dan jika ada permasalahan internal kami bersedia melayani untuk memfasilitasi bersama dengan pimpinan saya yakni bapak Kapolres Nias. Untuk itu, mari kita menjaga Kamtibmas di wilayah Desa Fulolo Lalai agar tetap aman and kondusif, imbuh Ipda Eliyakim dihadapan warga jemaat. #Levi Waruwu