Pakai Tanah Warga Tanpa Izin hingga 19 Tahun, PDAM Sibolga Digugat

4.7
(17)

Katanias, Sibolga. Pemakaian tanah tanpa izin selama 19 tahun dari pemilik bergulir ke proses hukum.

Sahat Sihombing selaku pemilik tanah, melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan terhadap PDAM Kota Sibolga ke Pengadilan Negeri Sibolga.

“Gugatan kita layangkan pada 2 September 2024,” kata Erwin Pangihutan Situmeang SH,M.H selaku pengacara Sahat Sihombing.

Erwin mengatakan, sebelum melakukan gugatan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan somasi ke pihak PDAM dengan nomor : 021/SOM/EPS.LO&rekan/V/2024 dan nomor :022/SOM/EPS.LO&Rekan/VI/2024 tertanggal 17 Juni 2024 terkait pemakaian tanah milik klien nya. Namun, hingga dua kali somasi dilakukan, penyelesaian dari pihak perusahaan milik daerah tersebut tak kunjung ada.

Bahkan, kata Erwin, Marojahan Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM memberikan jawaban yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.

Saat somasi kedua dilakukan, dia bertemu dengan Dirut PDAM Sibolga yang saat itu dijabat oleh Marojahan Panjaitan. Dalam pertemuan itu, ia pun mendapat jawaban yang dinilai tidak pantas disampaikan oleh seorang pemimpin.

“Huboto doi tano Sahat Sihombing, rusaki hamu ma pipa i (Aku tahu itu tanah Sahat Sihombing, rusakkan kalianlah pipa itu),” kata Erwin menirukan ucapan Marajohan Panjaitan.

Menurut Erwin, dugaan pemakaian hak milik tanpa izin itu terjadi sejak Tahun 2005. Pipa diduga milik PDAM Sibolga mengenai tanah kliennya (Sahat Sihombing). Bahkan, bendungan kecil milik perusahaan daerah juga itu dibangun tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

“Penanaman pipa dan pembuatan bendungan itu tanpa sepengetahuan klien kami yang merupakan pemilik tanah meski bekerja di PDAM Sibolga saat itu (2005),” jelasnya.

Erwin mengaku, permasalahan yang berlangsung 19 tahun lamanya itu sudah pernah ditanyakan kliennya (Sahat Sihombing) kepada pihak PDAM, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian dan itikad baik dari PDAM Sibolga maupun pemerintah daerah dalam memberikan solusi terkait permasalahan itu.

“Klien saya hanya butuh kepastian, apakah tanah itu disewa atau sudah menjadi hak milik PDAM,” ungkap Erwin.

“Seharusnya kalau ada itikad baik, tentu ada tindakan memberikan uang sewa tanah itu ataupun ganti rugi,” tambahnya.

Erwin mengungkapkan, sebagai perusahaan milik daerah, seharusnya PDAM Kota Sibolga memberikan contoh baik bagi perusahaan lain. Bukan malah memakai tanah milik warga tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kalau tak ada kesepakatan yang baik antara klien saya dan PDAM, kami berharap segala aktifitas di atas tanah milik Sahat Sihombing dihentikan,” tegas Erwin.(HJ)

Berikan Rating anda.

Click on a star to rate it!

Average rating 4.7 / 5. Vote count: 17

Pos terkait