Ditahan Jaksa, Tersangka Korupsi Dana Desa Hilihoru Dibawa Ke Lapas

Foto tersangka YH saat dibawa ke lapas Telukdalam
3.1
(9)

Kerugian Negara Senilai Rp452 Juta

NIAS SELATAN-KATANIAS.CO.ID
Usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019, YH akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Mantan PJ Kades tersebut, digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Telukdalam. Resmi masuk kebui sekira jam 5 sore tadi.

Foto tersangka YH saat dibawa ke lapas Telukdalam

YH yang mengenakan baju berwarna kotak-kotak dan kemeja hijau lengan panjang serta celana panjang warna hitam dengan sandal jepit warna hitam, diberangkatkan sekira pukul 15.00 wib. Dengan dikawal sejumlah personel Kejari Nias Selatan. “Setelah kita tahan kita langsung antar ke Lapas Kelas III Telukdalam, ujar Kepala Kejari Nias Selatan, Rindang Onasis SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Solidaritas Telaumbanua SH, Kamis 15/7/2021 di ruang kerjanya.

Menurut solidaritas, penahanan terhadap YH didasari atas pertimbangan jaksa penyidik. ” Kami lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-01/L2.30/Ft:01/07/2021 dengan ditahan dilapas Telukdalam selama 20 hari mulai dari tanggal 15 Juli sampai 3 Agustus 2021,” katanya kepada KataNias.co.id

Foto: Tersangka YH di Lapas Kelas III Telukdalam

Lebih jelas disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nias Selatan, Solidaritas Telaumbanua SH, penahan YH didasari sejumlah bukti yang dikantongi Jaksa Penyidik. Ditambah keterangan para saksi yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandaya, berinsial YH akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Abdi negara yang masih berusia 41 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp452.000.000

Wanita berparas cantik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ini bertindak sebagai penanggungjawab dan pelaksana kegiatan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan TA.2019.

“YH diduga menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Hilhoru Kecamatan Amandaya.Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rindang Onasis SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Solidaritas Telaumbanua SH, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Diponegoro nomor 97 Teluk Dalam, Selasa 9/03/2021, siang kemarin.

Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain, Audit Inspektorat dan juga termasuk SK Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. Menurutnya, perkara ini didalami berdasarkan hasil penyelidikan pada bulan Pebruari 2020 dan penyidikan pada bulan september 2020. Lalu penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Juga mengumpulkan bukti, keterangan ahli dari inspektorat kabupaten Nias Selatan maupun SK BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Soal kerugian Negara itu, disebut terjadi pada Tahun Anggaran 2019. Bermula saat menarik uang Dana Desa dari Rekening Dana Desa yang kemudian disetorkan ke rekening pribadi sebesar Rp232.000.000 yang tidak jelas penggunaannya. Dan juga terdapat kekurangan Volume Pekerjaan pada semenisasi jalan. Sebab, pada pelaksanaan pembangunan, Pj Kades tidak melibatkan Perangkat Desa dan juga Tim Pelaksanaan Kegiatan, bebernya.

Dijelaskan Kasi Pidsus, Kejari Nias Selatan telah memberikan kesempatan kepada YH untuk melanjutkan pekerjaan dan mengembalikan kerugian Negara, namun tersangka tidak ada niat baik untuk melanjutkannya apalagi mengembalikan kerugian Negara.” Dugaan Korupsi ini terus dilakukan penyelidikan dan bila memenuhi bukti maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” Imbuh mantan penyidik tipikor Kejari Gunungsitoli ini. #Red

Berikan Rating anda.

Click on a star to rate it!

Average rating 3.1 / 5. Vote count: 9

Pos terkait