GUNUNGSITOLI-KATANIAS.CO.ID
Direktur Pasar Yaahowu, Arianto Gulo SH, Protes atas isu yang beredar di medsos. Selain terkesan menyudutkan, berita itu diakui sepihak dan tidak berimbang.
Menurut Arianto Gulo, isu yang beredar tentang kios yang menjual minuman keras atau Miras.Ia menilai isu tersebut tidak benar, karena sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa tempat usaha yang kami terbitkan dipergunakan tempat usaha jualan makanan dan apabila terdapat penyewa yang menjual minuman beralkohol kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Ini jelas berita tidak benar dan mengada-ada. Karena sesuai dengan Pasal 21 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Ya’ahowu dengan jelas menyatakan “Dilarang Menggunakan dan/atau memperjual-belikan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya serta meminum minuman beralkohol, melakukan penjudian atau sejenis usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan serta ketertiban umum dalam pasar” ujar Arianto Gulo saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 4/5/2021 di Jalan Lagundri Blok D kompleks Pasar Yaahowu Kota Gunungsitoli, sekira pukul 4 Wib, sore tadi.
Terkait dengan pemberitaan media daring atau online yang menyebutkan, tentang penambahan atau perubahan bentuk tempat usaha, Arianto Gulo selaku pengelola Perumda Pasar Yaahowu mengungkapkan, bahwa ketentuan perombakan, penambahan dan perubahan peruntukan usaha di pasar ditetapkan oleh direktur sesuai dengan pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 tahun 2019.
Soal yang berkaitan dengan penertiban keributan dan kerusuhan kios di pasar ya’ahowu yang menyatakan bahwa itu adalah kewenangan pemerintah kota gunungsitoli saya menyatakan dengan tegas, bahwa itu tidak benar. Sebab, di pasar ya’ahowu ada pihak keamanan dalam hal ini Satpam yang bertugas menjaga kemanan dan ketertiban di lingkungan pasar ya’ahowu dan apabila tidak bisa ditangani maka akan diteruskan kepada pihak Polres Nias, kata arianto Gulo
Bukan hanya itu, Arianto Gulo menjelaskan, Pasar Yaahowu yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Nias yang terletak di Kota Gunungsitoli mempunyai beberapa fungsi. Yakni, melakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengawasan bangunan pasar dan pengelolaan pasar serta perpasaran lainnya. Selain itu, fungsi kita juga melakukan pembinaan pedagang pasar, menciptakan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang dan jasa. Untuk itu, saya berharap kepada pengunjung, pelanggan dan penyewa agar senantiasa merasa nyaman dan puas dalam pelayanan serta jangan mudah terpengaruh dengan isu yang tidak benar, imbuhnya. #Severius K Gulo