GUNUNGSITOLI-KATANIAS.CO.ID
Gugatan Kuasa Hukum Adrianus Harefa terkait kepemilikan tanah yang telah dihibahkan Tongoni Gea kepada Kepala Desa Ononamo I Lot, Elianus Zai yang bearalokasi di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli KelasI-B pada Rabu, 14 april 2021.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan 2. Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Taufik Noor Hidayat SH yang didampingi Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, SH, MH dan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang SH, MH serta Panitra pengganti Anuar Gea, SH, MH, saat membacakan putusan diruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu 14/4/2021 sekira pukul 11.00 wib, siang kemarin.
Dalam sidang gugatan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk sebagian. Dengan demikian, surat hibah yang telah terhibah dari tergugat I kepada tergugat II atas tanah perkara a quo tidak sah secara hukum atau batal demi hukum. Sehingga perkara perdata dengan Nomor 51/Pdt.G/2020/PN GST di Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu dimenangkan oleh penggugat.
Ikhtiar Elfasri Gulo,SH selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, putusan yang dibacakan majelis hakim pada hari ini merupakan hasil keadilan yang sejatinya patut untuk mendapatkan keadilan. Sebab, pada dasarnya gugatan kita tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya tentang kepemilikan tanah yang telah dihibahkan oleh tergugat I kepada tergugat II, ujar pengacara muda yang akrab dipanggil Evan Gulo ini, kepada KataNias.Co.Id saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH KataNias hasambua yang berkantor di Jalan Yos Sudarso KM 3,3 Kota Gunungsitoli ini menyebutkan, keputusan yang dibacakan pada hari ini telah melalui proses persidangan. Mulai dari Mediasi, pembacaan gugatan, eksepsi dari para tergugat, replik, duplik, pembuktian, baik itu bukti saksi maupun bukti surat hingga pada pembacaan putusan. Dan hasilnya menguatkan bahwa tanah objek yang diperkarakan yang telah dihibahkan oleh tergugat I kepada tergugat II pada tahun 2019 tidak sah secara hukum karena tanah itu milik penggugat dalam hal ini Adrianus Harefa.
“Berdasarkan putusan perdata ini, setidaknya dapat memberikan penerangan dibalik simpang siurnya terhadap klien kami yang mengatakan tanah yang dihibahkan tergugat I kepada tergugat II dengan diperuntukan untuk pembukaan Jalan baru dari Dana Desa bukan tanah milik penggugat adalah tidak benar secara hukum. Sehingga dengan putusan ini, tanah yang terletak di Lasara Dusun III Desa Ononamolo I Lot ini terbukti milik Adrianus Harefa bukan milik para tergugat,” imbuh Ikhtiar Elfasri Gulo yang menjabat sebagai Ketua Posbakum PN Gusit ini. #Lefi Waruwu/Sever Gulo