Diburu Polisi, 2 Pelaku Pembunuhan Di Gunungsitoli ‘Menyerahkan Diri’

3.6
(31)

3 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

GUNUNGSITOLI-KATANIAS.CO.ID
Dua pemuda menyerahkan diri di Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias, Jumat 12/3/2021. Apa pasal? Keduanya diduga nekat melakukan pembunuhan terhadap seorang pria yang berstatus sebagai Nelayan di Kota Gunungsitoli.

Keduanya adalah YH alias Sibaya Hendri (21) yang tercatat warga Desa Hiliomasio, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Dan BZ Alias Ama Alber yang masih berusia 24 tahun warga Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Keduanya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Jalan Patimura Kota Gunungsitoli.

Diungkapkan Kepala Polres Nias, AKBP Wawan Iriawan SIK, saat ini keduanya telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut,”Dua pelaku sudah kita amankan sedangkan satu tersangka lainnya berinsial FB alias Ferdin masih dalam tahap pencarian dan pengejaran pihak Kepolisian Resor Nias,” katanya melalui PS Subbag Humas Polres Nias, Ajun Inspektur Polisi Satu Yansen Hulu, Senin 15/3/2021.

Aiptu Yansen Hulu mengungkapkan, malam hari sekira pukul 19.00 wib pada Kamis, 11 Maret 2021 Minggu kemarin, EG alias ama Evan tewas akibat ditikam dengan menggunakan pisau miliknya sendiri. Warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli itu, meregang nyawa di Rumah Sakit akibat ditusuk 1 kali dibagian perutnya oleh tersangka YH. Dan motif dari pembunuhan ini, yakni karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya.

Kejadian ini berawal ketika korban sedang duduk diatas sepeda motor miliknya tepat di simpang jalan dekat rumah milik Yuniman Batee, EG memanggil Gideono yang sedang melintasi jalan untuk berbicara dengannya. Usai ditemui Gideono tiba-tiba tersangka BZ datang menemui korban dengan menanyakan apa maksud dan tujuan memanggil adiknya. Tidak terima dengan pertanyaan tersangka, korban mengambil sebilah pisau yang ada di kantung depan sepeda motornya. Karena melihat sebilah pisau ditangan EZ tersangka BZ bergegas mundur dan menjauhinya, namun kedua tersangka lainnya berinsial YH dan FB berusaha mendekati korban. “Karena didekati oleh dua tersangka, korban melempari mereka dengan batu yang diambil dari tanah sehingga terjadi saling lempar melempar diantara mereka,” jelas Yansen Hulu.

Saat korban berusaha menyerang tersangka dengan menggunakan sebuah pisau miliknya, YH berhasil merebut pisau yang digenggam korban. Kemudian YH menusukan pisau itu kearah perut EZ sebanyak 1 kali sehingga membuat korban mundur dan jatuh ketanah. Melihat EG terluka dengan posisi tergeletak ditanah, tersangka YH bergegas meninggalkan tempat itu, tapi kedua tersangka lainnya yakni BZ dan FB menghampiri korban dengan mengayunkan tinju ditubuh korban sembari meninggalkannya. “Usai korban ditinggalkan dengan posisi tidak sadar, warga yang berada disekitar tempat kejadian itu menghampiri korban dan langsung dibawa kerumah sakit,” beber AIPTU Yansen Hulu

“Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian milik korban dan juga sebilah pisau,” imbuh PS Subbag Humas Polres Nias.

YH dan BZ serta FB telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 338 KUHP Junto pasal 55 atau pasal 170 ayat 2 atau pasal 351 ayat 3. Ketiganya terancam hukuman penjara selama15 tahun. Keduanya saat ini yakni YH dan BZ ditahan diruang tahanan Polres Nias, sementara satu tersangka lainnya berinsial FB masih dalam tahap pencarian atau pengejaran pihak Kepolisian Resor Nias. #Lefianus Waruwu

Berikan Rating anda.

Click on a star to rate it!

Average rating 3.6 / 5. Vote count: 31

Pos terkait